Asuransi Mobil Garda Oto
Logo Garda Oto - Asuransi Mobil Terbaik dari Asuransi Astra

Produk unggulan Asuransi Astra yang memberikan perlindungan menyeluruh untuk mobil Anda.

Mengapa Garda Oto?

Berikut alasan utama yang membuat ribuan orang Indonesia mempercayakan asuransi kendaraannya kepada Garda Oto.

Klaim Mudah via Berbagai Channel

Layanan Bantuan Darurat

Dirancang khusus untuk menangani kondisi darurat, Garda Siaga menyediakan layanan Emergency Roadside Assistance (ERA) yang dilengkapi tiga jenis armada yaitu mobil derek, mobil gendong, dan sepeda motor. Dengan wilayah cakupan yang luas, tim Garda Siaga disiapkan untuk terlatih dan secara profesional membantu pelanggan saat mengalami kondisi darurat seperti ban kempis, pintu mobil terkunci dari dalam, mogok, hingga kecelakaan.

Garda Akses 24 jam

Contact center yang selalu siap membantu Anda terkait informasi produk, lapor klaim, layanan renewal polis asuransi, hingga layanan darurat melalui telepon 1 500 112 atau chat WhatsApp 08950 1 500 112.​

Garansi Hasil Kerja Bengkel & Suku Cadang Asli

Garansi bengkel dan suku cadang asli

Untuk memastikan kualitas perbaikan, kami memakai suku cadang asli dan berkualitas, dan memberikan enam bulan garansi untuk setiap hasil pengecatan. 500 lebih bengkel rekanan yang tersebar di seluruh Indonesia siap mendukung kami memberikan Anda peace of mind.

Logo Garda Oto - Asuransi Kendaraan Bermotor Terbaik dari Asuransi Astra

Nikmati berbagai layanan premium yang membawa kami menjadi asuransi kendaraan paling dikagumi di Indonesia

Tipe Proteksi

Asuransi Mobil Garda Oto

Comprehensive

Menjamin risiko karena kerugian/kerusakan sebagian (partial loss) dan keseluruhan (total loss) yang diakibatkan oleh semua risiko sepanjang tidak dikecualikan dalam polis.

Asuransi Mobil Garda Oto

 Total Loss Only

Menjamin risiko karena pencurian dan kerusakan jika biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau melebihi 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian.

Pengecualian

Pengecualian sesuai bab II pasal 3 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, bahwa Asuransi TIDAK MENJAMIN

  1. kerugian, kerusakan yang disebabkan oleh : Kendaraan digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain; memberi pelajaran mengemudi; dan penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis; penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya; pencurian dan/atau perbuatan jahat yang dilakukan oleh keluarga atau saudara sekandung orang yang bekerjaatau tinggal bersama Tertanggung; seluruh karyawan jika Tertanggung merupakan badan hukum; orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung; kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan.
  2. Kerugian, kerusakan yang disebabkan oleh, barang dan/atau hewan yang sedang berada di dalam Kendaraan Bermotor; zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan Bermotor (kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin Polis).
  3. kerugian, kerusakan dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga disebabkan oleh: kerusuhan, perang dan sejenisnya; gempa bumi, banjir, atau gejala geologi atau meteorologi lainnya; reaksi nuklir.
  4. kerugian, kerusakan dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung, pengemudi, orang yang bekerja /orang suruhan Tertanggung; Pengemudi tidak memiliki SIM yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas yang berlaku; dikemudikan oleh seorang yang sedang mabuk; dikemudikan secara paksa walaupun kendaraan tidak laik jalan; melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
  5. kerugian dan/atau kerusakan atas : perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis; ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan; kunci dan/atau bagian lainnya dari Kendaraan pada saat tidak melekat atau tidak berada di dalam kendaraan tersebut; bagian atau material Kendaraan Bermotor yang aus; STNK, BPKB dan/atau surat-surat lain Kendaraan Bermotor.
  6. tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh : kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut; kerusakan jalan, dan bangunan sebagai akibat dari getaran, berat Kendaraan Bermotor.
  7. kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung.

Prosedur Penutupan Polis

Prosedur Klaim Garda Oto

Prosedur Renewal Polis

Logo Mitra Garda Oto - Mitra Asuransi Garda Oto - www.gomitra.com

Bergabunglah dalam jaringan tenaga pemasar profesional kami dan nikmati berbagai keuntungan dalam program kemitraan Garda Oto.