Mengajukan klaim Garda Oto sangatlah mudah. Pastikan bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat – lambatnya lima hari kerja setelah kejadian, seperti yang tercantum dalam polis. Petugas kami akan membantu Anda untuk menjelaskan prosedur dan informasi lain yang diperlukan.

Klaim Kerugian Sebagian (Partial Loss )

  1. Laporan Kejadian
    Install aplikasi myGarda, lakukan registrasi, dan isi Laporan Kejadian pada menu Garda Oto. Untuk kelancaran proses klaim, pastikan Anda telah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan, yakni;
    • Foto STNK Kendaraan Asli
    • Foto SIM Pengemudi Saat Kejadian Asli
    • Foto KTP Pemegang Polis Asli
    • Surat keterangan dari kepolisian setempat (jika kerugian diakibatkan oleh perbuatan jahat orang lain atau melibatkan pihak ketiga)
    • Surat tuntutan dari pihak ketiga

– Jika terdapat tuntutan dari pihak ketiga (kerugian berupa kendaraan).

    • Surat tuntutan dari Pihak Ketiga
    • KTP Pihak Ketiga
    • STNK Pihak Ketiga
    • SIM Pihak Ketiga
    • Surat keterangan dari kepolisian setempat

– Jika terdapat tuntutan dari Pihak Ketiga (kerugian bukan kendaraan).

    • Surat tuntutan dari Pihak Ketiga
    • KTP Pihak Ketiga
    • Surat Keterangan Kepolisian setempat
    • Surat Kematian dan Visum Rumah Sakit (jika korban meninggal dunia)
    • Kuitansi/Rincian asli kerugian Pihak Ketiga
  1. Survei Kendaraan
    Setelah semua dokumen lengkap, silakan datang ke kantor cabang atau Garda Center terdekat untuk mengisi formulir klaim dan melakukan survei kendaraan. Petugas survei kami akan menganalisa kerugian dan memeriksa kerusakan kendaraan.
  2. Surat Perintah Kerja
    Apabila kerugian dan kerusakan dijamin oleh polis, petugas survei kami akan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) di hari yang sama setelah dokumen lengkap untuk perbaikan kendaraan Anda di bengkel rekanan Asuransi Astra.
  3. Perbaikan Kendaraan
    Setelah menerima SPK, kendaraan dapat dibawa ke bengkel untuk dilakukan perbaikan berdasarkan SPK tersebut. Pembayaran risiko sendiri (own risk ) dilakukan ke pihak bengkel.

Klaim Kerugian Total (Total Loss)

  1. Laporan Kejadian
    Install aplikasi myGarda, lakukan registrasi dan isi Laporan Kejadian pada menu Garda Oto.
  2. Survei dan Analisa Klaim
    Datang ke kantor cabang atau Garda Center terdekat untuk melengkapi dokumen yang diperlukan, yaitu:
    • SIM Pengemudi Saat Kejadian Asli
    • STNK Asli
    • KTP Pemegang Polis Asli
    • Surat keterangan dari kepolisian setempat
    • Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat (untuk kendaraan hilang)
    • Formulir Interview Kerugian
    • Surat blokir STNK (untuk kendaraan hilang)
    • Formulir bersedia disurvei (untuk kendaraan hilang)

Petugas survei kami akan melakukan survei dan analisa klaim, dan jika dianggap perlu:

    • Dilakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Petugas Asuransi Astra atau investigasi oleh lembaga investigasi independen, yakni pihak ketiga yang diberikan kuasa oleh Asuransi Astra.
    • Dilakukan estimasi kerusakan kendaraan oleh bengkel atau loss adjuster yang ditunjuk oleh Asuransi Astra.
  1. Melengkapi Dokumen Tambahan
    Jika klaim disetujui, silakan melengkapi dokumen tambahan, yaitu:
    • BPKB & faktur asli
    • Buku KIR Asli (untuk kendaraan yang dilengkapi)
    • 3 (tiga) lembar kuitansi blanko yang telah ditandatangani
    • Surat Kuasa Pencabutan Blokir (untuk kendaraan hilang)
    • Surat Abandonment (Penyerahan Hak Milik)
    • STNK asli
    • Kunci kontak asli & serep
  1. Pembayaran Klaim
    Pembayaran klaim akan dibayarkan ke rekening tertanggung paling lambat 14 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima oleh Asuransi Astra.

Prosedur Klaim Garda Oto Digital

Prosedur Klaim

  1. Laporan Kejadian
    Install aplikasi myGarda dan submit laporan kerugian melalui fitur Garda Oto
  1. Survei Kendaraan
    Surveyor kami akan memeriksa kerusakan kendaraan dan menentukan rencana perbaikan
  1. Surat Perintah Kerja
    Hasil survei diproses dan pelanggan akan mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk bengkel
  1. Antar*
    Mobil dijemput dari tempat pelanggan untuk diantar ke bengkel
  2. Jemput*
    Mobil yang selesai diperbaiki akan dijemput dari bengkel ke tempat pelanggan

(*) Khusus untuk area Jakarta, Bogor, Bandung, dan Surabaya (khusus laporan klaim via myGarda)