Asuransi Kebakaran dan Harta BendaAdministrator2020-11-10T02:32:48+00:00
Asuransi Kebakaran dan Harta Benda
Adalah produk Asuransi yang menjamin kerugian / kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis. Download Selengkapnya.
Jaminan (Coverage)
Cakupan risiko kerugian yang dijamin (bergantung dengan kesepakatan luas jaminan), antara lain meliputi:
- Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.
- Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, dan pembangkitan rakyat (jika diperluas).
- Angin topan, badai, banjir, dan kerusakan akibat air (jika diperluas).
- Gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami (jika diperluas).
Pengecualian (Exclusion)
- Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis,
- Kesengajaan Tertanggung/wakil Tertanggung/pihak lain atas perintah Tertanggung,
- Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat, dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung,
- Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung/wakil Tertanggung,
- Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut,
- Segala macam bahan peledak,
- Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi, atau pencemaran radioaktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan,
- Gempa bumi, letusan gunung berapi, atau tsunami,
- Segala macam bentuk gangguan usaha,
- Kerusuhan,pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase atau penjarahan,
- Tertabrak kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan atau badai,
- Biaya pembersihan puing-puing,
- Dan risiko lain yang dikecualikan dalam polis.
Risiko Sendiri (Deductible)
Jumlah tertentu yang menjadi tanggungan dari tertanggung, sewaktu-waktu jika terjadi kerugian.
Persyaratan Dokumen Penutupan
Tertanggung diharapkan melampirkan dokumen berikut:
- Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) yang diisi lengkap dan wajib ditandatangani / laporan survei risiko / data Underwriting info lainnya
- Foto Objek Pertanggungan. tidak lengkapnya dokumen mengakibatkan penutupan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Premi
Jumlah tertentu (sesuai dengan simulasi yang tercantum dalam penawaran) yang menjadi kewajiban dari Tertanggung untuk dibayarkan ke Penanggung.
Kewajiban Pembayaran Premi
Tertanggung wajib melakukan pembayaran premi sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Kelalaian dalam memenuhi pembayaran premi dapat berakibat batalnya perjanjian pertanggungan (merujuk ke klausula Pembayaran Premi).
Apapun kebutuhan asuransi Anda, Asuransi Astra siap untuk memberi peace of mind.