Asuransi MikroAdministrator2020-07-13T06:34:44+00:00
Asuransi Mikro
Dengan premi sebesar Rp30.000, Asuransi mikro adalah asuransi kecelakaan diri yang akan memberi santunan kepada ahli waris atas meninggalnya peserta asuransi yang diakibatkan kecelakaan atau sakit. Asuransi mikro diharapkan dapat memberikan perlindungan yang terjangkau kepada peserta, serta mampu mendorong masyarakat untuk lebih melek asuransi.
Bagi pemegang polis asuransi mikro syariah warisanku dapat mengunduh ikhtisar pertanggungannya disini.
DOWNLOAD SERTIFIKAT ASURANSI MIKRO
Pengecualian
Ahli Waris tidak berhak mendapatkan santunan Warisanku jika:
- Musibah terjadi karena Peserta bunuh diri atau melakukan tindakan kriminal / melawan hukum
- klaim diajukan dengan menggunakan dokumen atau alat bukti palsu, itikad tidak baik, dusta atau tipuan untuk memperoleh pembayaran Santunan, atau
- Musibah terjadi sebelum tanggal Warisanku dimulai atau setelah tanggal Warisanku berakhir.
Persyaratan Dokumen dan tata Cara Penutupan
Penutupan hanya memerlukan aktivasi dari voucher asuransi mikro Warisanku dengan melakukan sms sesuai format yang diminta pada voucher. Periode asuransi mulai berlaku pada pukul 00.00 hari ke 3 setelah tanggal aktivasi melalui saluran distribusi yang ditunjuk resmi oleh Perusahaan Asuransi. Contoh: Peserta melakukan aktivasi tanggal 1, maka periode asuransi dimulai tanggal 4 pukul 00.00.
Persyaratan Dokumen dan Tata Cara Klaim
Penutupan hanya memerlukan aktivasi dari voucher asuransi mikro Warisanku dengan melakukan sms sesuai format yang diminta pada voucher. Periode asuransi mulai berlaku pada pukul 00.00 hari ke 3 setelah tanggal aktivasi melalui saluran distribusi yang ditunjuk resmi oleh Perusahaan Asuransi. Contoh: Peserta melakukan aktivasi tanggal 1, maka periode asuransi dimulai tanggal 4 pukul 00.00.
- Dalam waktu 7×24 jam Ahli Waris atau pihak lain yang mewakilinya wajib melaporkan musibah meninggalnya Peserta kepada Perusahaan melalui contact center (Garda Akses) 1 500 112 atau datang ke kantor cabang terdekat.
- Ahli Waris segera menyiapkan semua dokumen klaim dan mengirimkannya kepada Perusahaan berupa:
- Asli / fotokopi legalisir Surat Keterangan Meninggal dan Pernyataan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang tentang musibah meninggalnya Peserta, tanggal terjadinya musibah serta penyebab meninggal apakah karena kecelakaan atau karena sakit.
- Fotokopi KTP Peserta dan ahli waris.
- Apabila terdapat indikasi bahwa Peserta atau Ahli waris melakukan kesengajaan terjadinya musibah untuk mendapatkan keuntungan maka Perusahaan berhak meminta Ahli Waris melengkapi dokumen-dokumen tambahan lainnya.
Simulasi Perhitungan Premi
Fix Premi Rp 30,000
Apapun kebutuhan asuransi Anda, Asuransi Astra siap untuk memberi peace of mind.