Skip to content
Asuransi Astra – Asuransi Umum Terbaik di Indonesia Logo Asuransi Astra – Asuransi Umum Terbaik di Indonesia Logo Asuransi Astra – Asuransi Umum Terbaik di Indonesia Logo
  • Products
    • Retail
      • Garda Oto
        • Get Quote
        • Product Info
        • New Claim
      • Garda Healthtech
        • Get Quote
        • Product Info
      • Garda Motor
      • Asuransi Mikro
      • Garda Me
        • Get Quote
        • Product Info
      • Garda Edu
        • Get Quote
        • Product Info
      • Garda Home
        • Get Quote
        • Product Info
      • Garda Trip
        • Get Quote
        • Product Info
    • Commercial
      • Asuransi Kebakaran dan Harta Benda
      • Asuransi Pengangkutan
      • Asuransi Rangka Kapal
      • Asuransi Kendaraan Bermotor
      • Asuransi Alat Berat
      • Produk Lain
    • Health
    • Syariah
  • Services
  • Networks
  • Corporate
    • Milestones
    • Management
    • Financial Report
    • Awards
    • CSR
    • Tata Kelola Perusahaan
  • Career
  • News & Promo
  • Products
    • Retail
      • Garda Oto
        • Get Quote
        • Product Info
        • New Claim
      • Garda Healthtech
        • Get Quote
        • Product Info
      • Garda Motor
      • Asuransi Mikro
      • Garda Me
        • Get Quote
        • Product Info
      • Garda Edu
        • Get Quote
        • Product Info
      • Garda Home
        • Get Quote
        • Product Info
      • Garda Trip
        • Get Quote
        • Product Info
    • Commercial
      • Asuransi Kebakaran dan Harta Benda
      • Asuransi Pengangkutan
      • Asuransi Rangka Kapal
      • Asuransi Kendaraan Bermotor
      • Asuransi Alat Berat
      • Produk Lain
    • Health
    • Syariah
  • Services
  • Networks
  • Corporate
    • Milestones
    • Management
    • Financial Report
    • Awards
    • CSR
    • Tata Kelola Perusahaan
  • Career
  • News & Promo
Produk LainAdministrator2023-03-06T02:24:28+00:00
  • Commercial
  • Kebakaran
  • Pengangkutan
  • Rangka Kapal
  • Kendaraan Bermotor
  • Alat Berat
  • Produk Lain

Produk Lainnya

Asuransi Kecelakaan Diri

Perusahaan asuransi akan membayar kompensasi kepada tertanggung yang diasuransikan jika Tertanggung tersebut mengalami kecelakaan pada dirinya, dengan kondisi, syarat dan Pengecualian yang terletak dan atau dilekatkan dan atau dicantumkan dalam Polis. Lihat Ringkasan Informasi Produk.

Asuransi Gempa Bumi

Asuransi Gempa Bumi adalah produk asuransi yang menjamin kerugian atas dan atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, kebakaran, dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi dan atau letusan gunung berapi. Lihat Ringkasan Informasi Produk.

Asuransi Kebakaran

Asuransi Kebakaran adalah produk asuransi yang menjamin kerugian/kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap. Lihat Ringkasan Informasi Produk.

Asuransi Semua Risiko Properti

Asuransi Kebakaran adalah produk asuransi yang menjamin kerugian/kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan sepanjang tidak dikecualikan dalam polis. Lihat Ringkasan Informasi Produk.

Asuransi Hole in One

Asuransi Hole in One adalah produk asuransi yang memberikan jaminan untuk membayarkan/memberikan hadiah berupa barang dan atau sejumlah uang yang telah disepakati di dalam dokumen penawaran kepada peserta turnamen dalam pertandingan golf. Lihat Ringkasan Informasi Produk.

Asuransi Minyak dan Gas

Asuransi Minyak dan Gas adalah produk asuransi yang menjamin perlengkapan pengeboran sumur minyak dan/atau gas dan/atau pekerjaan untuk memperbaiki sumur minyak dan/atau gas. Lihat Ringkasan Informasi Produk.

Asuransi Uang

Asuransi Uang adalah produk asuransi yang memberikan jaminan ganti rugi kepada Tertanggung karena uang yang dipertanggungkan mengalami kerusakan dan atau kerugian yang disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis. Lihat Ringkasan Informasi Produk.

Selengkapnya

Asuransi Kredit

Asuransi Uang adalah produk asuransi yang memberikan jaminan ganti rugi kepada Tertanggung karena uang yang dipertanggungkan mengalami kerusakan dan atau kerugian yang disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis. Lihat Ringkasan Informasi Produk.

Asuransi Penjaminan

Asuransi Penjaminan adalah produk asuransi yang diberikan oleh Asuransi Astra kepada Bank/Lembaga Pembiayaan Keuangan atas risiko kegagalan Debitur melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan) seperti kredit modal kerja, kredit investasi, dan kredit konsumsi yang diberikan oleh Bank/Lembaga Pembiayaan Keuangan. Lihat Ringkasan Informasi Produk.

Asuransi Tanaman

Asuransi Tanaman adalah produk asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan akibat dari risiko kerugian yang dijamin. Lihat Ringkasan Informasi Produk.

Selengkapnya

Asuransi Tanggung Jawab Publik

Asuransi Tanggung Jawab Publik adalah produk asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum Tertanggung atas tuntutan pihak ketiga dikarenakan kerugian atau kerusakan fisik atas harta benda pihak ketiga atau kecelakaan atau cedera fisik (termasuk kematian) yang diderita oleh pihak ketiga. Lihat Ringkasan Informasi Produk.

Selengkapnya

Asuransi Semua Risiko Kontraktor/Pemasangan

Asuransi Semua Risiko Kontraktor / Pemasangan adalah produk asuransi yang menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pembangunan atau konstruksi. Lihat Ringkasan Informasi Produk.

Selengkapnya

Asuransi Risiko Pekerjaan Teknik Sipil yang Sudah Selesai 

Asuransi Risiko Pekerjaan Teknik Sipil yang Sudah Selesai adalah produk asuransi yang menjamin pekerjaan teknik sipil yang sudah selesai dibangun dari kerugian yang ditimbulkan oleh risiko yang disebutkan di dalam polis. Lihat Ringkasan Informasi Produk.

Selengkapnya

Asuransi Mesin dan Peralatan Kontraktor

Asuransi Mesin dan Peralatan Kontraktor adalah produk asuransi yang menjamin risiko kerugian terhadap mesin dan peralatan kontraktor yang terjadi secara tidak terduga dan tiba–tiba sesuai dengan ketentuan pada polis. Lihat Ringkasan Informasi Produk.

Selengkapnya

Asuransi Peralatan Elektronik

Asuransi Peralatan Elektronik adalah produk asuransi yang menjamin semua risiko kerugian terhadap peralatan elektronik yang terjadi secara tidak terduga dan tiba – tiba sesuai dengan ketentuan pada polis. Lihat Ringkasan Informasi Produk.

Selengkapnya

Asuransi Kerusakan Mesin

Asuransi Kerusakan Mesin adalah produk asuransi yang menjamin risiko kerugian terhadap mesin yang terjadi secara tidak terduga dan tiba – tiba sesuai dengan risiko yang dijamin di dalam polis. Lihat Ringkasan Informasi Produk.

Selengkapnya

Asuransi Uang

Jaminan (Coverage)

  1. Cash in Safe: menjamin risiko kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh apa pun kecuali yang disebutkan dalam Pengecualian, yang terjadi saat uang disimpan dalam tempat penyimpanan/ruang khasanah/strong room.
  2. Cash in Transit: menjamin risiko kerugian fisik atau kerusakan yang disebabkan oleh apa pun kecuali yang disebutkan dalam Pengecualian, yang terjadi saat uang dalam masa pengiriman yang dilakukan dari satu tempat ke tempat tujuan lain.

Perluasan Jaminan (Extended Cover)

  1. Cash in Cashier Box: perluasan jaminan terhadap risiko kerugian yang terjadi saat uang disimpan di dalam cashier box
  2. Cash in Counter Area: perluasan jaminan terhadap kerugian yang terjadi saat uang disimpan di dalam counter area.
  3. Fidelity Guanrantee: perluasan jaminan terhadap kerugian yang disebabkan oleh ketidakjujuran pegawai/karyawan/orang yang berada dibawah penganwasan Tertanggung
  4. RSMD (Riots, Strikes, Malicious Damages): Perluasan jaminan terhadap risiko kerusuhan, pemogokan, penghalangan kerja dan perbuatan jahat.
  5. Personal Accident: Perluasan jaminan berupa santunan dan penggantian biaya pengobatan atas meninggal dunia atau cacat bagi orang yang bertanggung jawab dalam membawa dan atau menjaga uang yang dipertanggungkan

Pegecualian (Exclusion)

Perjanjian ini tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh: tindakan terorisme perang, reaksi nuklir, kehilangan uang di strong room tanpa ada tanda pengrusakan, kesalahan pembukuan, tidak ada penjagaan atas uang yang dipertanggungkan *).

*) Detail pengeculian tercantum dalam Wording Polis dan/atau klausul

Premi

Jumlah tertentu (sesuai dengan perhitungan yang tercantum dalam dokumen penawaran) yang menjadi kewajiban dari Tertanggung untuk dibayarkan kepada Penanggung.

Persyaratan Dokumen Penutupan

Tertanggung diharapkan melampirkan dokumen berikut:

  • Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) yang diisi lengkap dan ditandatangani;
  • Data peserta (nama, jenis kelamin, tanggal, dan tahun lahir, jenis pekerjaan, jabatan, golongan, dan lain-lain).

Ketidaklengkapan dokumen mengakibatkan penutupan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Asuransi Tanaman

Jaminan (Coverage)

Cakupan risiko kerugian yang dijamin (bergantung dengan kesepakatan luas jaminan), antara lain meliputi:

  1. Kebakaran
  2. Petir
  3. Ledakan, baik disertai dengan kebakaran atau tidak
  4. Salah satu bahaya yang ditetapkan dalam Ikhtisar setiap saat selama Periode Asuransi

Risiko Sendiri (Deductible)

Jumlah tertentu yang menjadi tanggungan dari Tertanggung, sewaktu-waktu jika terjadi kerugian

Premi

Jumlah tertentu (sesuai dengan perhitungan yang tercantum dalam dokumen penawaran) yang menjadi kewajiban dari Tertanggung untuk dibayarkan kepada Penanggung.

Kewajiban Pembayaran Premi

Tertanggung wajib melakukan pembayaran Premi sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Kelalaian dalam memenuhi pembayaran Premi dapat berakibat batalnya polis Asuransi.

Persyaratan Dokumen Penutupan

Tertanggung diharapkan melampirkan dokumen berikut:

  1. Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) yang diisi lengkap dan ditanda tangani/laporan survey risiko/data Underwriting info lainnya;
  2. Foto Objek Asuransi;

Ketidaklengkapan dokumen mengakibatkan penutupan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Lokasi Risiko (Risk Location)

Letak/keberadaan objek yang diasuransikan (dapat berbeda dengan alamat kantor). Jika terjadi perpindahan lokasi, Tertanggung wajib segera memberitahu Asuransi Astra untuk dibuatkan endorsement perubahan lokasi.

Objek Asuransi (Interest Insured)

Jenis beserta harga pertanggungan objek yang akan diasuransikan, yaitu Tanaman (Growing Tree).

Syarat dan Ketentuan (Subjectivity)

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Tertanggung. Tidak terpenuhinya syarat ini memberikan hak kepada Penanggung untuk mengubah syarat dan ketentuan penawaran yang telah diberikan.

Asuransi Tanggung Jawab Publik

Jaminan (Coverage)

Cakupan risiko kerugian yang dijamin (bergantung dengan kesepakatan luas jaminan), antara lain meliputi:

  1. Kecelakaan yang menimbulkan kematian atau cedera pada tubuh pada pihak ketiga
  2. Kerugian atau kerusakan atas harta benda milik pihak ketiga yang berhubungan dengan bidang usaha yang berada pada batas territorial

Risiko Sendiri (Deductible)

Jumlah tertentu yang menjadi tanggungan dari Tertanggung, sewaktu-waktu jika terjadi kerugian

Biaya (Premi)

Jumlah tertentu (sesuai dengan simulasi yang tercantum dalam dokumen penawaran) yang menjadi kewajiban dari Tertanggung untuk dibayarkan kepada Penanggung. Jumlah biaya ini sudah termasuk biaya akuisisi kepada Bank/Intermediary (jika ada).

Kewajiban Pembayaran Premi

Tertanggung wajib melakukan pembayaran premi sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama. Kelalaian dalam memenuhi pembayaran premi dapat berakibat batalnya perjanjian pertanggungan ( merujuk ke klausula Pembayaran Premi).

Persyaratan Dokumen Penutupan

Tertanggung diharapkan melampirkan dokumen:

  • Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) yang diisi lengkap dan ditanda tangani
  • Ketidaklengkapan dokumen mengakibatkan penutupan tidak dapat diproses lebih lanjut

Batas Pertanggungan (Limit of Liability)

Nilai pembayaran maksimum yang dikeluarkan oleh Penanggung yang disetujui untuk dibayar pada sebuah kejadian atau pada cedera seseorang

Asuransi Semua Risiko Kontraktor/Pemasangan (CONTRACTORS’ ALL RISKS (CAR)/ERECTION ALL RISK (EAR) INSURANCE)

Jaminan

Bagian I – Material Damage:

Penanggung menjamin selama periode polis, jika tertanggung menderita suatu kerugian atau kerusakan fisik, yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun, selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus dalam polis.

Bagian II – Third Party Liability:

Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sampai jumlah tertentu dimana Tertanggung secara hukum bertanggung jawab untuk membayar kompensasi akibat cedera badan atau sakitnya pihak ketiga karena kecelakaan (baik fatal ataupun tidak), kerugian atau kerusakan karena kecelakaan atas harta benda milik pihak ketiga yang terjadi yang berkaitan langsung dengan konstruksi atau pemasangan atas butir yang diasumsukan pada Bagian I – Material Damage dan terjadi pada atau di sekitar lokasi selama jangka waktu jaminan.

Pengecualian :

Bagian I – Material Damage

Penanggung tidak akan bertanggung jawab untuk kerugian lanjutan dalam bentuk atau deskripsi apapun termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan, buruknya pengerjaan, kehilangan kontrak, kerugian atau kerusakan karena salah desain, aus, korosi, oksidasi, penurunan mutu karena kurang penggunaan dan kondisi atmosfir normal, kerugian atau kerusakan atas peralatan konstruksi, perlengkapan dan mesin-mesin konstruksi dan Pengecualian lain yang terdapat dalam polis.

Bagian II – Third Party Liability:

Premi :

Jumlah tertentu (sesuai dengan perhitungan yang tercantum dalam dokumen penawaran) yang menjadi kewajiban dari Tertanggung untuk dibayarkan kepada Penanggung.

Persyaratan Dokumen Penutupan :

Tertanggung diharapkan melampirkan informasi sesuai dengan kebutuhan Asuransi Astra untuk penutupan Asuransi CAR/EAR. Ketidaklengkapan dokumen mengakibatkan penutupan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Asuransi Risiko Pekerjaan Teknik Sipil yang Sudah Selesai (CIVIL ENGINEERING COMPLITED RISKS INSURANCE)

Jaminan :

Menjamin kerugian atas pekerjaan teknik sipil yang telah selesai yang diakibatkan oleh:

  1. kebakaran, sambaran petir, peledakan, tertabrak kendaraan atau kapal;
  2. kejatuhan pesawat terbang dan/atau benturan dari peralatan-peralatan yang jatuh dari pesawat terbang;
  3. gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami;
  4. angin topan, badai;
  5. banjir atau luapan air, gelombang air laut;
  6. longsor, pergerakan tanah, runtuhnya karang dan pergerakan bumi lainnya;
  7. beku, atau rusak akibat salju, es, longsoran salju;
  8. akibat perbuatan jahat orang lain.

Pengecualian :

  1. risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang ditanggung oleh Tertanggung untuk setiap kejadian; jika lebih dari satu barang hilang atau rusak dalam satu kejadian, bagaimanapun, Tertanggung tidak akan menanggung lebih dari risiko sendiri yang tertinggi yang berlaku untuk barang-barang tersebut;
  2. kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung yang diakibatkan oleh perang, reaksi nuklir, dan perbuatan jahat atau kesengajaan Tertanggung sesuai dengan pengecualian dalam polis;
  3. kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh suatu kesalahan atau cacat, aus, keropos yang telah ada pada saat mulai berlakunya polis ini dengan sepengetahuan Tertanggung atau wakilnya, baik kesalahan atau cacat tersebut diketahui Penanggung atau tidak;
  4. kerugian atau kerusakan yang timbul yang diakibatkan oleh kegagalan Tertanggung untuk menjaga dan merawat barang pertanggungan selama dalam proses pemeliharaan.
  5. kerugian lanjutan atau tanggung jawab dalam bentuk atau deskripsi apapun. Bahwa segala rincian untuk setiap pengecualian (exclusion) dan pengecualian lainnya yang belum diatur di atas, mengacu kepada ketentuan polis.

Premi :

Jumlah tertentu (sesuai dengan simulasi yang tercantum dalam penawaran) yang menjadi kewajiban dari Tertanggung untuk dibayarkan ke Penanggung.

Persyaratan Dokumen Penutupan :

Tertanggung diharapkan melampirkan dokumen berikut:

  1. Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) yang diisi lengkap dan wajib ditandatangani.
  2. Identitas diri dan perusahaan.

Ketidaklengkapan dokumen mengakibatkan penutupan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Asuransi Mesin dan Peralatan Kontraktor

Jaminan :

Menjamin kerugian atas mesin dan peralatan kontraktor yang tercantum di dalam ikhtisar polis selama berada dalam lokasi yang disebutkan yang terjadi secara tidak terduga dan tiba–tiba pada saat kerja atau saat istirahat, atau sedang dibongkar untuk keperluan pembersihan atau perawatan menyeluruh, atau dalam rangkaian kegiatannya sendiri yang disebut sebelumnya, atau dalam rangkaian pemasangan kembali, tetapi dalam hal apapun hanya setelah uji coba berhasil.

Pengecualian :

  1. Risiko sendiri yang tercantum dalam ikhtisar yang ditanggung oleh Tertanggung untuk setiap kejadian; jika lebih dari satu barang menderita kerugian atau rusak dalam satu kejadian, Tertanggung tidak akan, bagaimanapun, menanggung lebih dari risiko sendiri yang tertinggi yang berlaku untuk barang-barang tersebut;
  2. kerugian atau kerusakan karena kerusakan elektrik atau mekanik, kegagalan, patah atau kekacauan mekanik, membekunya cairan pendingin atau cairan lainnya, cacat pelumasan atau kekurangan oli atau cairan pendingin, tetapi jika sebagai akibat kerusakan atau kekacauan tersebut terjadi suatu kecelakaan yang menyebabkan kerusakan eksternal, kerusakan lanjutan tersebut dapat diberi ganti rugi;
  3. kerugian atas atau kerusakan pada bagian dan alat pelengkap yang dapat diganti seperti kepingan, bor, pisau atau sisi pemotong lainnya, mata pisau gergaji, cetakan, tuangan, pola, penghancur dan pemecah permukaan, layar dan saringan, tali, sabuk, rantai, lift dan ban berjalan, baterai, ban, kawat dan kabel penghubung, pipa fleksibel, bahan penyambung dan pengemas yang diganti secara teratur;
  4. kerugian atau kerusakan karena ledakan suatu boiler atau bejana bertekanan dengan syarat penguapan internal atau tekanan cairan atau dari suatu mesin pembakaran internal;
  5. kerugian atas atau kerusakan pada kendaraan yang didesain dan berlisensi untuk penggunaan jalan umum kecuali jika kendaraan tersebut secara eksklusif digunakan pada lokasi konstruksi;
  6. kerugian atas atau kerusakan pada kendaraan air atau perahu;
  7. kerugian atau kerusakan karena terbenam total atau sebagian dalam air pasang;
  8. kerugian atau kerusakan selama dalam perjalanan kecuali jika disetujui lain dengan endorsemen;
  9. kerugian atau kerusakan sebagai akibat langsung dari pengaruh terus-menerus dari pengoperasian (misalnya aus, korosi, karat, penurunan mutu karena kekurangan pemakaian dan kondisi udara yang normal);
  10. kerugian atau kerusakan yang terjadi selama barang-barang yang diasuransikan sedang diuji coba dalam bentuk apapun atau digunakan dengan cara apapun atau dengan tujuan apapun selain dari untuk apa barang-barang tersebut didesain;
  11. kerugian atas atau kerusakan pada peralatan dan/atau mesin yang sedang bekerja di bawah tanah kecuali jika disetujui lain dengan endorsemen;
  12. kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, atau timbul dari, atau diperburuk oleh perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (baik perang dideklarasikan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, pembangkangan, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, sekelompok orang jahat atau orang-orang yang bertindak atas nama atau berkaitan dengan suatu organisasi politik, persekongkolan, penyitaan, penahanan, pengambilalihan atau penghancuran atau pengrusakan atas perintah pemerintah de jure atau de facto atau perintah oleh pihak yang berwenang;
  13. kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, atau timbul dari, atau diperburuk oleh reaksi nuklir, radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif;
  14. kerugian atau kerusakan karena suatu kesalahan atau cacat yang telah ada pada saat mulai berlakunya polis ini dengan sepengetahuan Tertanggung atau wakilnya, baik kesalahan atau cacat tersebut diketahui Penanggung atau tidak;
  15. kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, atau timbul dari, atau diperburuk oleh tindakan sengaja atau kelalaian yang melampaui batas dari Tertanggung atau wakilnya;
  16. kerugian atau kerusakan dimana pemasok atau pabrik pembuat bertanggung jawab baik secara hukum atau berdasarkan kontrak;
  17. kerugian lanjutan atau tanggung jawab dalam bentuk atau deskripsi apapun;
  18. kerugian atau kerusakan yang ditemukan hanya pada saat inventarisasi atau selama perbaikan rutin.

Bahwa segala rincian untuk setiap pengecualian (exclusion) dan pengecualian lainnya yang belum diatur di atas, mengacu kepada ketentuan polis.

Premi :

Jumlah tertentu (sesuai dengan perhitungan yang tercantum dalam dokumen penawaran) yang menjadi kewajiban dari Tertanggung untuk dibayarkan kepada Penanggung.

Persyaratan Dokumen Penutupan :

Tertanggung diharapkan melampirkan dokumen berikut:

  • Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) yang diisi lengkap dan ditanda tangani / laporan survei risiko/data Underwriting info lainnya;
  • Foto Objek Asuransi;

Ketidaklengkapan dokumen mengakibatkan penutupan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Asuransi Peralatan Elektronik

Jaminan :

Bagian I – Material Damage:

Menjamin selama periode polis, jika barang-barang milik Tertanggung atau bagian darinya yang tercantum dalam ikhtisar polis menderita suatu kerugian atau kerusakan fisik yang tidak terduga dan tiba-tiba oleh suatu sebab selain dari yang dikecualikan secara khusus dalam polis pada saat kerja atau saat istirahat, atau sedang dibongkar untuk keperluan pembersihan, perawatan menyeluruh atau saat dipindahkan dalam lokasi, atau selama dalam rangkaian pengoperasiannya, atau selama pemasangan kembali, tetapi dalam hal apapun hanya setelah uji coba berhasil.

Bagian II – External Data Media:

Menjamin selama periode polis, jika media penyimpan data eksternal yang tercantum dalam ikhtisar termasuk informasi yang tersimpan disana, yang dapat diproses secara langsung dalam sistem EDP, menderita suatu kerusakan material yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan Bagian I polis selama media data yang diasuransikan disimpan pada lokasi.

Bagian III – Increased Cost of Working

Menjamin selama periode polis, jika kerusakan material yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan Bagian 1 Polis ini menimbulkan gangguan total atau parsial atas operasi dari peralatan EDP yang tercantum dalam ikhtisar, Penanggung akan memberi ganti rugi untuk setiap pengeluaran tambahan yang timbul untuk penggunaan peralatan  EDP pengganti yang tidak dijamin berdasarkan Polis.

Pengecualian :

Bagian I – Material Damage

Penanggung tidak akan bertanggung jawab untuk kerugian atau kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, angin ribut, angin puyuh atau angin topan, pencurian, cacat yang telah ada sebelumnya, kegagalan atau gangguan pasokan atau layanan gas, air atau listrik, aus, keropos, erosi, korosi, pengerakan, dan pengecualian lain yang terdapat dalam polis.

Bagian II – External Data Media:

Penanggung tidak akan memberi ganti rugi untuk setiap biaya yang timbul dari:

  1. kesalahan pemograman, pelubangan, pelabelan atau penyisipan, pembatalan informasi yang tidak disengaja atau pembuangan media penyimpan data, dari hilangnya informasi yang disebabkan oleh medan magnet;
  2. dan kerugian lanjutan dari jenis atau deskripsi apapun.

Bagian III – Increased Cost of Working:

Penanggung tidak bertanggung jawab untuk setiap biaya tambahan yang timbul sebagai akibat dari:

  1. pembatasan yang diberlakukan oleh otoritas publik menyangkut rekonstruksi atau operasi peralatan EDP yang diasuransikan;
  2. dana yang diperlukan tidak tersedia pada Tertanggung pada waktunya untuk memperbaiki atau mengganti peralatan yang rusak atau hancur.

Bahwa segala rincian untuk setiap pengecualian (exclusion) dan pengecualian lainnya yang belum diatur di atas, mengacu kepada ketentuan polis asuransi peralatan elektronik.

Premi :

Jumlah tertentu (sesuai dengan perhitungan yang tercantum dalam dokumen penawaran) yang menjadi kewajiban dari Tertanggung untuk dibayarkan kepada Penanggung.

Persyaratan Dokumen Penutupan :

Tertanggung diharapkan melampirkan dokumen, diantaranya:

  • Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) yang diisi lengkap dan ditandatangani;
  • Identitas diri dan perusahaan

Asuransi Kerusakan Mesin (Machinery Breakdown)

Jaminan :

Menjamin kerugian atas barang (mesin) yang tercantum di dalam ikhtisar polis selama berada dalam lokasi yang disebutkan, yang terjadi secara tidak terduga dan tiba – tiba oleh sebab seperti cacat dalam pencetakan dan material, salah pengerjaan atau pemasangan, pengerjaan buruk, kurangnya ketrampilan, kecerobohan, kekurangan air dalam boiler, ledakan fisik, koyak akibat gaya sentrifugal, arus pendek, atau sebab lain yang tidak dikecualikan secara khusus selanjutnya, sehingga memerlukan perbaikan atau penggantian.

Pengecualian :

Jaminan polis dapat diperluas dengan beberapa jenis jaminan lainnya, sebagai berikut:

  1. Risiko sendiri yang tercantum dalam ikhtisar yang ditanggung oleh Tertanggung untuk setiap kejadian; jika lebih dari satu barang (mesin) menderita kerugian atau rusak dalam satu kejadian, bagaimanapun, Tertanggung tidak akan menanggung lebih dari risiko sendiri yang tertinggi yang berlaku untuk barang-barang tersebut;
  2. Kerugian pada atau kerusakan atas peralatan yang dapat ditukar, misalnya cetakan, tuangan, silinder berukir, komponen yang karena penggunaannya dan/atau sifatnya mengalami suatu tingkat keausan dan depresiasi yang tinggi; misalnya pelapis tahan api, palu penghancur, barang yang terbuat dari kaca, sabuk, tali, kawat, ban karet, media operasi, misalnya pelumas, bahan bakar, katalisator;
  3. Kerugian atau kerusakan karena kebakaran, petir langsung, ledakan kimia (kecuali ledakan gas buangan dalam ketel uap), pemadaman kebakaran atau pembongkaran yang mengikutinya, pesawat terbang atau peralatan terbang lainnya atau benda-benda yang jatuh daripadanya, pencurian, kebongkaran atau usaha ke arah itu, runtuhnya bangunan, banjir, genangan air, gempa bumi, tanah ambles, tanah longsor, longsor salju, hurricane, angin puyuh, letusan gunung berapi atau bencana alam sejenisnya;
  4. Kerugian atau kerusakan dimana pemasok, kontraktor atau bengkel bertanggung jawab baik secara hukum atau berdasarkan kontrak;
  5. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh suatu kesalahan atau cacat yang telah ada pada saat mulai berlakunya polis ini dengan sepengetahuan Tertanggung atau wakilnya, baik kesalahan atau cacat tersebut diketahui Penanggung atau tidak;
  6. Kerugian atau kerusakan yang timbul dari tindakan sengaja atau kelalaian melampaui batas Tertanggung atau wakilnya;
  7. Segala akibat dari perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan (baik perang dideklarasikan atau tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, pembangkangan, kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, huru-hara, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, tindakan sekelompok orang jahat atau orang-orang yang bertindak atas nama atau yang berkaitan dengan suatu organisasi politik, persekongkolan, penyitaan, penahanan, pengambilalihan atau penghancuran pada atau pengrusakan atas harta benda atas perintah dari pemerintah de jure atau de facto oleh otoritas publik;
  8. Segala akibat reaksi nuklir, radiasi nuklir atau pencemaran radioaktif;
  9. Kerugian atau kerusakan sebagai akibat langsung dari pengaruh pengoperasian secara terus-menerus (misalnya aus, keropos, erosi, korosi, karat, kerak ketel uap);
  10. Kerugian lanjutan atau tanggung jawab dalam bentuk atau deskripsi apapun, pembayaran lebih dari dan diatas ganti rugi untuk kerusakan material sebagaimana ditetapkan di sini.

Bahwa segala rincian untuk setiap pengecualian (exclusion) dan pengecualian lainnya yang belum diatur di atas, mengacu kepada ketentuan polis.

Premi

Jumlah tertentu (sesuai dengan simulasi yang tercantum dalam dokumen penawaran) yang menjadi kewajiban dari Tertanggung untuk dibayarkan kepada Penanggung.

Persyaratan Dokumen Penutupan

Tertanggung diharapkan melampirkan dokumen, di antaranya:

  • Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) yang diisi lengkap dan ditandatangani;
  • Identitas diri dan perusahaan.

Ketidaklengkapan dokumen mengakibatkan penutupan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Call Center Staff - Garda Akses 24 Jam - 1500112

Apapun kebutuhan asuransi Anda, Asuransi Astra siap untuk memberi peace of mind.

CONTACT US
Jl. TB Simatupang Kav. 15, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, 12440.
Phone
: 1 500 112
Email
: cs@asuransiastra.com

Asuransi Astra berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
RETAIL
Asuransi Mobil - Garda Oto
Asuransi Motor
Asuransi Mikro
COMMERCIAL
Asuransi Kebakaran dan Harta Benda
Asuransi Pengangkutan
Asuransi Rangka Kapal
Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi Alat Berat
Produk Lainnya
HEALTH
SYARIAH
SERVICES
NETWORK
NEWS & PROMO
CORPORATE

Corporate Milestone
Management
Awards
Financial Report
CSR
Laporan Keberlanjutan
Tata Kelola Perusahaan

CAREER

Job Opening
OTHER LINK
Mitra Garda Oto
Garda Marine
Astra International
Download Forms & Reports
Prosedur Pengaduan Pelanggan
Kebijakan Privasi
©Copyright Asuransi Astra, all rights reserved.