
Asuransi PengangkutanAdministrator2025-01-14T09:48:05+00:00

Asuransi Pengangkutan
Adalah produk asuransi yang menjamin kerugian atau kehilangan atas barangbarang selama pengiriman melalui jalur laut, udara, atau darat. Download Selengkapnya.
Jaminan (Coverage)*
Jaminan disesuaikan dengan standar Institute Cargo Clause (ICC A, B, atau C) yang utamanya menjamin kerugian yang disebabkan oleh kebakaran/ledakan, kapal kandas/tenggelam/terbalik, alat angkut darat tabrakan/terbalik/keluar rel, tabrakan kapal, bongkar muat barang di pelabuhan darurat, pengorbanan kerugian umum (GA), pembuangan cargo ke laut, kontribusi kerugian GA, kontribusi tabrakan kapal dengan kapal dan jaminan pilihan yaitu gempa bumi, letusan gunung berapi, petir, barang tersapu ombak ke laut, masuknya air laut/sungai/ danau ke dalam kapal/container/tempat penyimpanan, kerugian total per koli karena barang jatuh ke laut saat bongkar muat, banjir/ angin topan/tanah longsor/ pergerakan tanah/tsunami, pencurian/perampokan, atau kerugian akibat kecelakaan lainnya.
*) Jaminan disesuaikan dengan jenis wording polis/klausul yang digunakan.
Pengecualian (Exclusion)**
Perjanjian ini tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh kerusakan yang dibuat oleh tertanggung sendiri, kebocoran biasa/susut berat & volume, aus dan usang akibat pemakaian, packing yang kurang baik, sifat barang itu sendiri, bangkrutnya pemilik kapal, kerugian langsung akibat delay, kerusakan akibat senjata perang/ nuklir/radio aktif, perbuatan jahat orang lain (hanya dijamin ICC A).
**)Detail pengecualian tercantum dalam wording polis/klausul.
Risiko Sendiri (Deductible)
Jumlah tertentu yang menjadi kewajiban Tertanggung, sewaktu- waktu jika terjadi kerusakan kargo.
Persyaratan Dokumen Penutupan
Tertanggung diharapkan melampirkan dokumen berikut:
Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) yang diisi lengkap dan wajib ditandatangani. Data Kargo dan Pengangkut (Tipe unit, tahun pembuatan, No Rangka, dan lain-lain) Ketidaklengkapan dokumen mengakibatkan penutupan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Premi
Jumlah tertentu (sesuai dengan simulasi yang tercantum dalam penawaran) yang menjadi kewajiban dari Tertanggung untuk dibayarkan ke Penanggung.
Kewajiban Pembayaran Premi
Tertanggung wajib melakukan pembayaran premi sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Kelalaian dalam memenuhi pembayaran premi dapat berakibat batalnya perjanjian pertanggungan (merujuk ke klausula Pembayaran Premi).
Hal – hal lain yang perlu diperhatikan :
Klausul dan Kondisi Tambahan (Additional Clauses and Conditions)
Jaminan tambahan yang mendukung dan memperjelas atas jaminan Utama pada kapal yang dipertanggungkan.
Syarat Khusus (Warranties)
Adalah persyaratan yang diberikan Asuransi Astra kepada Tertanggung atas kapal yang dipertanggungkan. Persyaratan ini harus dilakukan oleh Tertanggung selama periode pertanggungan. Apabila ada pelanggaran pada persyaratan tersebut, maka klaim atau ganti rugi tidak bisa dibayarkan.
Objek Pertanggungan (Interest Insured)
Merupakan benda atau barang yang dipertanggungkan.
Syarat dan Ketentuan (Subjectivity)
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Tertanggung agar pertanggungan dapat berlaku efektif.
Masa Berlaku Penawaran (Validity)
Penawaran ini akan batal secara otomatis jika sudah lewat dari tanggal yang sudah ditentukan.
Apapun kebutuhan asuransi Anda, Asuransi Astra siap untuk memberi peace of mind.