Asuransi Kendaraan BermotorAdministrator2023-01-16T05:38:08+00:00
Asuransi Kendaraan Bermotor Komersil
Adalah perjanjian yang memberikan jaminan ganti rugi terhadap Tertanggung karena kendaraan yang dipertanggungkan mengalami kerusakan dan atau kerugian karena kejadian yang disebabkan oleh risiko yang dijamin. Lihat Ringkasan Informasi Produk.
Jaminan (Coverage)
- Comprehensive: Menjamin risiko terhadap kerugian/kerusakan sebagian maupun total akibat risiko yang dijamin dalam Polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
- Total Loss Only (TLO): Menjamin risiko terhadap kerugian / kerusakan total, yaitu biaya perbaikan unit diperkirakan sama dengan harga unit sesaat sebelum terjadinya kerugian dan akibat hilang karena pencurian.
Perluasan Jaminan (Extended Cover)
Jaminan Polis dapat diperluas dengan beberapa jenis jaminan lain, seperti berikut :
- Angin topan dan banjir,
- Pemogokan, kerusuhan, huru-hara, terorisme, dan sabotase,
- Gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi,
- Kecelakaan diri pengemudi dan atau penumpang,
- Tanggung Jawab Hukum (TJH) pihak ketiga
Risiko Sendiri (Deductible)
Untuk setiap kerugian yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri suatu ketetapan.
Persyaratan Dokumen Penutupan
Tertanggung diharapkan melampirkan dokumen berikut:
- Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) yang diisi lengkap dan wajib ditandatangani.
- Data Kendaraan.
Ketidaklengkapan dokumen mengakibatkan penutupan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Premi
Jumlah tertentu (sesuai dengan simulasi yang tercantum dalam penawaran) yang menjadi kewajiban dari Tertanggung untuk dibayarkan ke Penanggung.
Kewajiban Pembayaran Premi
Tertanggung wajib melakukan pembayaran premi sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Kelalaian dalam memenuhi pembayaran premi dapat berakibat batalnya perjanjian pertanggungan (merujuk ke klausula Pembayaran Premi).
Hal – hal lain yang perlu diperhatikan:
- Penggunaan Kendaraan (Occupation)
Klasifikasi penggunaan kendaraan dapat dibedakan sebagai berikut :- Pribadi / Dinas
Penggunaan kendaraan untuk kepentingan pribadi/dinas dan atau operasional. Atas penggunaan pribadi/dinas, Tertanggung tidak menerima imbalan berupa uang/ balas jasa. - Komersial
Penggunaan kendaraan bersangkutan untuk disewakan. Atas penggunaan kendaraan komersial, Tertanggung menerima imbalan berupa uang/balas jasa dari hasil penyewaan.
- Pribadi / Dinas
- Penambahan / Perubahan Aksesoris
Tertanggung wajib menginformasikan kepada PT Asuransi Astra Buana, jika terdapat penambahan/perubahan aksesoris pada kendaraan, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender. - Lokasi Kendaraan (Location)
Mengacu pada Nomor Polisi Kendaraan yang bersangkutan, untuk menentukan rate kendaraan sesuai dengan Wilayah yang sudah diatur oleh OJK. - Syarat dan Ketentuan (Subjectivity)
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Tertanggung agar pertanggungan dapat berlaku efektif.
Apapun kebutuhan asuransi Anda, Asuransi Astra siap untuk memberi peace of mind.