Asuransi Rangka KapalAdministrator2025-01-14T09:48:40+00:00
Asuransi Rangka Kapal
Adalah produk asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan atas kapal laut baik rangka, mesin, dan / atau peralatannya. Download Selengkapnya.
Jaminan (Coverage)*
Jaminan disesuaikan dengan standar Institute Time Clause Hull (Clause 280, 284, atau 289) yang utamanya menjamin kerugian atau kerusakan kapal yang disebabkan oleh bahaya laut/sungai/danau, kebakaran, ledakan, pencurian, pembuangan ke laut, pembajakan, kerusakan/kecelakaan pada instalasi nuklir/ reaktor, kontak dengan pesawat, gempa bumi, letusan gunung berapi, petir, kecelakaan akibat bongkar muat kargo, ledakan boiler, kelalaian nahkoda/crew dan jaminan pilihan yaitu tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal dan kontribusi pengorbanan kerugian umum.
*) Jaminan disesuaikan dengan jenis wording polis/klausul yang digunakan
Pengecualian (Exclusion)**
Perjanjian ini tidak menjamin kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh perang, pemogokan, tindakan jahat, senjata perang yang menggunakan nuklir.
**) Detil pengecualian tercantum dalam wording polis/klausul
Risiko Sendiri (Deductible)
Jumlah tertentu yang menjadi tanggungan dari tertanggung, sewaktu-waktu jika terjadi kerugian pada unit kapal.
Persyaratan Dokumen Penutupan
Tertanggung diharapkan melampirkan dokumen berikut:
- Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) yang diisi lengkap dan wajib ditandatangani.
- Data Kapal (Ship Particular).
Ketidaklengkapan dokumen mengakibatkan penutupan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Premi
Jumlah tertentu (sesuai dengan simulasi yang tercantum dalam penawaran) yang menjadi kewajiban dari Tertanggung untuk dibayarkan ke Penanggung.
Kewajiban Pembayaran Premi
Tertanggung wajib melakukan pembayaran premi sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Kelalaian dalam memenuhi pembayaran premi dapat berakibat batalnya perjanjian pertanggungan (merujuk ke klausula Pembayaran Premi).
Hal – hal lain yang perlu diperhatikan:
- Klausul dan Kondisi Tambahan (Additional Clauses and Conditions)
Jaminan tambahan yang mendukung dan memperjelas atas jaminan utama pada kapal yang dipertanggungkan. - Syarat Khusus (Warranties)
Adalah persyaratan yang diberikan Asuransi Astra kepada Tertanggung atas kapal yang dipertanggungkan. Persyaratan ini harus dilakukan oleh Tertanggung selama periode pertanggungan. Apabila ada pelanggaran pada persyaratan tersebut, maka klaim atau ganti rugi tidak bisa dibayarkan. - Area Pelayaran (Trading Limit)
Wilayah perairan yang menjadi tempat beroperasinya kapal selama periode pertanggungan. Apabila ada pelayaran diluar area tersebut maka tertanggung harus memberitahu Asuransi Astra untuk dilakukan perubahanarea pelayaran. - Objek Pertanggungan (Interest Insured)
Rangka kapal, mesin, sistem permesinan, dan segala sesuatu yang termasuk dalam kapal. - Syarat dan Ketentuan (Subjectivity)
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Tertanggung agar pertanggungan dapat berlaku efektif. - Masa Berlaku Penawaran (Validity)
Penawaran ini akan batal secara otomatis jika sudah lewat dari tanggal yang sudah ditentukan.
Apapun kebutuhan asuransi Anda, Asuransi Astra siap untuk memberi peace of mind.