Peace of Mind untuk Sepeda Motor Anda
Info Produk
- Kondisi Pertanggungan & Jaminan Asuransi:
Total Loss Only (TLO)
menjamin kendaraan bermotor yang dipertanggungkan terhadap kerugian/kerusakan total, yaitu :
- Biaya perbaikan diperkirakan ≥75% pada tahun selanjutnya;
- Hilang akibat pencurian.
- Perluasan jaminan yang dapat diambil seperti Perluasan Jaminan Kecelakaan diri pengemudi | Perluasan Jaminan Kecelakaan diri pengemudi dan penumpang.
Persyaratan dan ketentuan Asuransi selengkapnya terdapat di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.
Risiko Yang Dijamin
Risiko yang dijamin apabila terjadi kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor, termasuk selama Kendaraan Bermotor berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yaitu akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok; perbuatan jahat; pencurian; kebakaran.
Pengecualian
Pengecualian sesuai bab II pasal 3 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, bahwa Asuransi TIDAK MENJAMIN
- kerugian, kerusakan yang disebabkan oleh : Kendaraan digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain; memberi pelajaran mengemudi; dan penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis; penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya; pencurian dan/atau perbuatan jahat yang dilakukan oleh keluarga atau saudara sekandung orang yang bekerjaatau tinggal bersama Tertanggung; seluruh karyawan jika Tertanggung merupakan badan hukum; orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung; kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan.
- Kerugian, kerusakan yang disebabkan oleh, barang dan/atau hewan yang sedang berada di dalam Kendaraan Bermotor; zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan Bermotor (kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin Polis).
- kerugian, kerusakan dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga disebabkan oleh: kerusuhan, perang dan sejenisnya; gempa bumi, banjir, atau gejala geologi atau meteorologi lainnya; reaksi nuklir.
- kerugian, kerusakan dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung, pengemudi, orang yang bekerja /orang suruhan Tertanggung; Pengemudi tidak memiliki SIM; dikemudikan oleh seorang yang sedang mabuk; dikemudikan secara paksa walaupun kendaraan tidak laik jalan; melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
- kerugian dan/atau kerusakan atas : perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis; ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan; kunci dan/atau bagian lainnya dari Kendaraan pada saat tidak melekat atau tidak berada di dalam kendaraan tersebut; bagian atau material Kendaraan Bermotor yang aus; STNK, BPKB dan/atau surat-surat lain Kendaraan Bermotor.
- tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh : kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut; kerusakan jalan, dan bangunan sebagai akibat dari getaran, berat Kendaraan Bermotor.
- kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung.
Prosedur & Dokumen Klaim
- Laporan Kejadian
Laporkan klaim kendaraan Anda dengan mendatangi representative Asuransi Astra di Cabang FIF paling lambat 5 (lima) hari kalender setelah kejadian - Lengkapi Dokumen Awal
Saat mendatangi Cabang FIF untuk pelaporan klaim, lengkapi dokumen awal sebagai persyaratan klaim, yaitu:
-
- Formulir Laporan Kerugian (didapatkan dari petugas klaim)
- Formulir Interview Kerugian (didapatkan dari petugas klaim)
- KTP pemegang polis
- KTP pengemudi akhir
- SIM pengemudi akhir untuk klaim TLA (Total Loss Accident)
- Surat Keterangan Polisi
- Persetujuan Klaim
Setelah dokumen awal lengkap, kami akan melakukan analisis klaim. Anda akan mendapatkan informasi bahwa hasil analisis klaim sudah selesai. Untuk dapat mengetahui hasil klaim silakan mendatangi Cabang FIF. - Mengurus surat blokir STNK dan Surat Kaditserse di Polda
- Lengkapi Dokumen Akhir
Jika klaim Anda disetujui, silakan mendatangi Cabang FIF dan lengkapi dokumen akhir, yaitu
-
- BPKB dan Faktur asli
- STNK asli
- Surat Abandonment
- 2 (dua) lembar kuitansi
- Kunci kontak asli dan cadangan
- Pembayaran Klaim
Selanjutnya, Asuransi Astra akan melakukan pembayaran klaim ke Cabang FIF. Untuk proses pencairan dana, silakan mendatangi Cabang FIF.
Simulasi Perhitungan Premi
Tertanggung A memiliki kendaraan Honda Vario dengan harga Rp20.000.000 untuk produk Garda Motor dengan jaminan TLO dan tarif 1,80% maka besarnya premi adalah Rp20.000.000 x 1,80% = 410.000 ditambah biaya administrasi polis. Apabila pada masa periode Asuransi terjadi kerusakan/kerugian total kendaraan karena pencurian dan setelah diestimasi harga sebenarnya sesaat sebelum terjadinya kerugian sebesar Rp19.500.000 maka Tertanggung A akan memperoleh penggantian sebesar Rp19.500.000 dan dikurangi risiko sendiri sesuai yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan.
Nikmati berbagai layanan premium yang membawa kami menjadi asuransi kendaraan paling dikagumi di Indonesia
Tipe Proteksi
Total Loss Only
Menjamin risiko terhadap kerugian seperti kehilangan dan atau kerusakan ≥ 75% dari harga sepeda motor sesaat sebelum kerugian terjadi. Nilai penggantian sesuai dengan harga kendaraan sesaat sebelum kejadian.