Laporan Tahunan Pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi Konglomerasi Keuangan Astra

per 31 Desember 2020

DOWNLOAD

per 31 Desember 2021

Apa itu Kapal Niaga? Pengertian dan Jenis - Jenis Kapal Niaga
DOWNLOAD

per 31 Desember 2022

DOWNLOAD

Kebijakan Sistem Manajemen Kepatuhan

Dalam rangka menerapkan Sistem Manajemen Kepatuhan, Asuransi Astra telah menetapkan Kebijakan Sistem Manajemen Kepatuhan sebagai bentuk komitmen manajemen dan perusahaan dalam mematuhi peraturan yang relevan termasuk persyaratan legislatif, regulator, kode/standar industri, standar tata kelola perusahaan yang baik, prakti terbaik, dan etika yang berintegritas dan profesional dengan berbasis pada ISO 37301:2021 Sistem Manajemen Kepatuhan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:

  1. Komitmen untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai  dengan kode etik, ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta tidak melakukan pelanggaran.
  2. Memastikan terselenggaranya budaya perbaikan berkelanjutan untuk mendukung penerapan Sistem Manajemen Kepatuhan di Perseroan.
  3. Peningkatan kesadaran sumber daya manusia terhadap kepatuhan, sehingga tercipta budaya kepatuhan pada seluruh karyawan Perseroan maupun pihak terkait lainnya, seperti pihak ketiga/eksternal yang berintegritas, profesional, dan beretika sesuai dengan kode etik yang berlaku.
  4. Pencegahan, penanganan, pelaporan terjadinya praktik-praktik ketidakpatuhan dan pemutakhiran ketentuan dan peraturan.
  5. Pemberian kewenangan kepada Fungsi Governance, Compliance & Legal atau fungsi yang setara dengan kepatuhan untuk memastikan keefektifan penerapan Sistem Manajemen Kepatuhan.
  6. Penetapan, peninjauan, dan pencapaian sasaran kepatuhan melalui kerangka kerja  untuk mendukung penerapan Sistem Manajemen Kepatuhan secara berkelanjutan.
  7. Memastikan pemberian sanksi terhadap setiap pelanggaran atas ketentuan dan peraturan sesuai ketentuan perusahaan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Menerapkan Pedoman Sistem Manajemen Kepatuhan yang akan diatur dalam keputusan direksi tersendiri.
  9. Memastikan Kebijakan Sistem Manajemen Kepatuhan ini diketahui, dipahami dan diterapkan oleh seluruh pemangku kepentingan.
  10. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kebijakan Sistem Manajemen Kepatuhan.