Asuransi Alat BeratAdministrator2023-01-05T04:28:12+00:00
Asuransi Alat Berat
Adalah perjanjian yang memberikan jaminan ganti rugi terhadap Tertanggung karena alat berat yang dipertanggungkan mengalami kerusakan dan atau kerugian karena kejadian yang disebabkan oleh risiko yang dijamin. Lihat Ringkasan Informasi Produk.
Jaminan (Coverage)
- Comprehensive: Menjamin risiko terhadap kerugian/kerusakan sebagian maupun total akibat risiko yang dijamin dalam Polis Asuransi Alat Berat.
- Total Loss Only (TLO): Menjamin risiko terhadap kerugian / kerusakan total, yaitu biaya perbaikan unit diperkirakan sama dengan harga unit sesaat sebelum terjadinya kerugian dan akibat hilang karena pencurian.
Perluasan Jaminan (Extended Cover)
Jaminan polis dapat diperluas dengan beberapa jenis jaminan lainnya, sebagai berikut:
- RSMD+CC (Riots, Strikes, Malicious Damages, Civil Commotion): Perluasan jaminan terhadap risiko kerusuhan, pemogokan, penghalangan kerja dan huru-hara.
- AOG (Act of God): Perluasan jaminan terhadap risiko bencana alam, seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, dan lain-lain.
- PA (Personal Accident): Perluasan jaminan berupa santunan dan penggantian biaya pengobatan atas meninggal atau cacat atau biaya pengobatan bagi operator unit.
- TPL (Third Party Liability): Memberikan penggantian atas tuntutan pihak ketiga yang dirugikan oleh unit tertanggung.
Pengecualian (Exclusion)
Perjanjian ini tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh :
Perang, Pemberontakan, Nuklir, Ujicoba, Pelatihan, Kondisi Abnormal, Aus, Korosi, Goresan, Kesengajaan dari Tertanggung, Consequential Loss, Kegiatan Operasional tanpa ijin kerja (illegal) , Proses Perbaikan, Kesalahan Pabrikan, Selama Transportasi, dan Pengangkutan *)
*) Detail pengecualian tercantum dalam Wording Polis
Risiko Sendiri (Deductible)
Untuk setiap kerugian yang terjadi, tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri sesuai ketetapan.
Persyaratan Dokumen Penutupan
Tertanggung diharapkan melampirkan dokumen berikut:
- Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) yang diisi lengkap dan wajib ditandatangani
- Data Alat berat (Tipe unit, tahun pembuatan, No Rangka, dan lain-lain) Tidak lengkapnya dokumen mengakibatkan penutupan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Premi
Jumlah tertentu (sesuai dengan simulasi yang tercantum dalam penawaran) yang menjadi kewajiban dari Tertanggung untuk dibayarkan ke Penanggung.
Kewajiban Pembayaran Premi
Tertanggung wajib melakukan pembayaran premi sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Kelalaian dalam memenuhi pembayaran premi dapat berakibat batalnya perjanjian pertanggungan (merujuk ke klausula Pembayaran Premi).
Apapun kebutuhan asuransi Anda, Asuransi Astra siap untuk memberi peace of mind.