Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta saling menanggung risiko (sharing of risk) dengan menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi melalui dana tabarru’, yang akan digunakan untuk membayar klaim, atau jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Peranan perusahaan di sini adalah sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta. Perusahaan bertindak sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional.
Beberapa Akad yang digunakan dalam Asuransi Syariah diantaranya adalah:
- Akad Tabarru ’ digunakan diantara sesama peserta. Setiap peserta memberikan hibah berupa kontribusi (premi) melalui dana tabarru’ yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Perusahaan asuransi berfungsi sebagai pengelola dana hibah tersebut.
- AkadTijarah adalah Akad antara Peserta (secara kolektif atau secara individu) dengan Perusahaan dengan tujuan komersial.
- Akad Wakalah bil Ujrah digunakan sebagai dasar peserta menyerahkan pengelolaan keuangan kepada perusahaan asuransi, yaitu suatu akadTijarah yang memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai wakil peserta untuk mengelola dana Tabarru’dan/atau dana investasi peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan dengan imbalan berupa Ujrah (fee).
- Akad Mudharabah digunakan dalam pengelolaan investasi, yaitu suatu akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola investasi dana Tabarru’ dan/atau dana investasi peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan dengan imbalan berupa bagi hasil (nisbah) yang besarnya telah disepakati bersama.
Berikut perbedaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah.
PRINSIP | KONVENSIONAL | SYARIAH |
---|---|---|
Konsep | Transfer risiko dari peserta kepada penanggung (transfer of risk) | Sharing risiko antara satu peserta dengan peserta lainnya (sharing of risk) |
Akad | Jual beli | Tolong-menolong |
Kepemilikan dana | Dana premi seluruhnya menjadi milik perusahaan sehingga perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikannya | Dana dari peserta sebagian akan menjadi milik peserta, sebagian lagi untuk perusahaan sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana tersebut |
Sumber pembayaran klaim | Dari rekening perusahaan sebagai konsekuensi penanggung terhadap peserta | Dari rekening tabarru’ yang merupakan dana milik peserta |
Investasi & hasil investasi | Bebas di instrumen investasi apa pun. Hasil investasi seluruhnya menjadi milik perusahaan | Instrumen investasi berbasis syariah. Hasil investasi dapat dibagi antara peserta dan pengelola |
Surplus underwriting* | Menjadi milik perusahaan sepenuhnya | Dapat dibagikan ke dalam dana tabarru’, peserta, dan perusahaan dalam bentuk hadiah (waad to allocate surplus) |
Dewan Pengawas Syariah | Tidak ada | Ada untuk mengawasi manajemen, produk dan investasi dana agar dikelola sesuai dengan prinsip syariah |
*Sesuai PMK 227/2012, syarat peserta yang berhak mendapatkan surplus underwriting:
- Telah melunasi kontribusi,
- Tidak sedang dalam proses penyelesaian klaim,
- Tidak pernah menerima pembayaran klaim yang melebihi jumlah kontribusi yang dialokasikan ke Dan Tabarru’,
- Tidak menghentikan polis
Pada periode perhitungan Surplus Underwriting