Sehubungan dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek, kami, PT Asuransi Astra Buana (“Perseroan”) selaku perusahaan yang masih diizinkan untuk beroperasional sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan ini menyatakan bahwa karyawan yang membawa surat tugas ini adalah benar karyawan yang bekerja di Perseroan.

Atas hal tersebut, mohon dapat diberikan dukungan kemudahan dan fasilitasi mobilisasi karyawan dimaksud.

Terima kasih.

Contact Person Asuransi Astra
Y. Sukma P. (0818453323)