Asuransi Tak Mengganti Kerusakan Kendaraan yang Disengaja
Asuransi Tak Mengganti Kerusakan Kendaraan yang Disengaja Jakarta, 11 Februari 2019; Risiko kerusakan yang menimpa kendaraan bermotor bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Secara umum, penggantian biaya kerusakan tersebut masih bisa ditanggung pihak asuransi. Namun apabila kerusakan tersebut disebabkan karena disengaja, apakah asuransi akan tetap mengganti kerugian atas risiko yang dialami? Menilik pada sebuah video yang viral di media sosial beberapa hari lalu menampilkan aksi seorang pemuda dengan sengaja merusak motornya akibat tidak diterima atas tilang polisi karena ketahuan melanggar lalu lintas. Atas ulahnya tersebut, sebagian besar bodi yang melapisi rangka motor mengalami rusak [...]